Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Digital

Hak Kekayaan Intelektual adalah regulasi yang sangat penting dalam rangka menyongsong transformasi digital. Fungsi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah untuk mengatur dan melindungi hak seorang pencipta atas hasil karyanya.

Drama konflik 7 tahun antara Apple versus Samsung menyangkut hak paten adalah pengingat betapa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual. Terutama untuk produk digital yang rawan menjadi target klaim, imitasi, dan duplikasi.

Di Indonesia sendiri, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual masih terbilang rendah. Tidak banyak kreator yang menyadari bahwa hasil karya mereka perlu mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.

Sementara itu, Kominfo sudah memblokir lebih dari 6.000 pelanggaran hak cipta yang berasal dari aduan masyarakat. Anda bisa membayangkan betapa banyaknya pelanggaran yang belum terdeteksi akibat Hak Kekayaan Intelektual yang tidak didaftarkan.

Padahal, jika kita dapat memaksimalkan perlindungan hak paten atas karya digital, Indonesia akan menjadi negara yang semakin inovatif..

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

Anda salah besar jika mengira bahwa Hak Kekayaan Intelektual hanya bermotif ekonomi dan hanya menguntungkan pemilik hak. Manfaat HKI bisa dirasakan oleh semua orang melalui berbagai dampak positif yang dihasilkannya.

1. Menghargai dan Melindungi Hak Kreator

Membuat suatu karya digital tidaklah mudah. Seorang kreator mungkin saja telah menghabiskan banyak waktu, biaya, dan tenaga untuk menguasai suatu skill digital.

Mengingat proses panjang yang kreator lalui, sudah semestinya kita memberikan pengakuan, penghargaan, dan perlindungan atas karya ciptaannya. Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu bentuk apresiasi yang wajib kita berikan pada mereka.

Pemerintah berperan dalam membuat regulasi, para kreator makin sadar dan aktif mematenkan karya mereka, dan masyarakat umum melaksanakannya dengan penuh kesadaran.

Terlepas dari faktor-faktor ekonomi dibaliknya, menghargai karya orang lain adalah bagian dari kemanusiaan. Ekosistem ideal semacam ini akan menghasilkan lingkungan digital yang kondusif, baik untuk kreator maupun konsumen.

2. Mencegah Persaingan Tidak Sehat

Dalam dunia bisnis, kasus mencontek dan merebut produk dan merek bukanlah hal yang baru. Penyebab utamanya adalah karya yang tidak dipatenkan, sehingga tidak ada pemilik sah karya tersebut di mata hukum.

Apabila terjadi konflik, regulator pun kesulitan untuk mengambil tindakan karena karya tersebut memang belum terdaftar dalam HKI.

Cerita akan berbeda jika si kreator segera mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan paten. Apabila terjadi konflik menyangkut masalah HKI di kemudian hari, regulator dapat mengambil tindakan sesuai UU demi melindungi hak kreator aslinya.

Dengan demikian, praktik curang dalam bisnis akan semakin berkurang karena setiap kreator mendapatkan perlindungan atas karya mereka.

3. Mencegah Penyalahgunaan Produk Digital

Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu cara untuk mengontrol penggunaan produk-produk digital. Dengan sistem lisensi, setiap orang yang menggunakan produk digital harus mendaftarkan diri ke pemilik produk.

Dengan begitu, pemilik produk dapat mengetahui siapa saja yang menggunakan produk buatannya. Apabila terdapat penyalahgunaan produk untuk hal-hal negatif seperti perjudian, pornografi, dan black market, regulator bisa dengan mudah mendeteksi dan menindaklanjutinya.

Bayangkan jika tidak ada HKI. Siapa saja bisa menggunakan produk dan merek milik orang lain secara bebas, termasuk untuk hal-hal yang melanggar hukum.

Satu-satunya pendekatan hukum yang bisa diambil hanya terbatas pada tindakan kriminal itu sendiri. Padahal kreator juga turut dirugikan, baik secara ekonomi maupun reputasi. Kerugian kreator akan sulit mendapat penanganan hukum karena karyanya tidak memiliki lisensi.

4. Melindungi Konsumen

Kontrol kreator melalui HKI juga turut andil dalam melindungi konsumen. Contoh paling sederhana bisa kita lihat dari aplikasi komputer sehari-hari, Microsoft Office misalnya.

Microsoft selaku kreator Microsoft Office memiliki hak penuh terhadap produk tersebut. Siapapun yang menggunakan produk tersebut harus mendaftarkan diri dan membayar biaya sesuai yang sudah Microsoft tetapkan.

Sisi positifnya adalah Anda bisa mengetahui keaslian produk dengan mudah. Selama Anda mengunduh software tersebut dari situs resminya, maka Anda sudah pasti mendapatkan produk original.

Bayangkan jika Microsoft Office tidak memiliki lisensi, kemudian puluhan bahkan ratusan perusahaan lain membuat software dengan nama yang sama persis.

Saat Anda mencari produk Microsoft Office di Google, Anda akan kebingungan untuk memilih produk yang tepat karena banyaknya perusahaan menjual produk bernama Microsoft Office.

Belum lagi dengan software bajakan yang mengandung virus, malware, dan senjata cyber crime lainnya. Semua itu berisiko merugikan konsumen akibat produk dan merek yang tidak jelas siapa pemilik aslinya.

Sedangkan dengan HKI, Microsoft bisa dengan percaya diri mengumumkan ke seluruh dunia bahwa Microsoft Office adalah milik mereka. Siapapun yang tanpa izin menggunakan, meniru, menduplikasi, atau memalsukannya akan berhadapan dengan masalah hukum.

Konsumen pun lebih tenang dan bisa dengan mudah menyimpulkan bahwa software Microsoft Office yang asli bisa mereka dapatkan di situs resmi Microsoft. Risiko konsumen mengalami penipuan, peretasan, pembajakan, dan hal-hal buruk lainnya akan lebih mudah untuk dicegah.

5. Meningkatkan Kualitas Ekosistem Digital Nasional

Jika setiap kreator mendapatkan pengakuan, penghargaan, dan perlindungan atas hasil karya mereka, maka akan lahir ribuan kreator baru yang akan meramaikan pasar digital Indonesia.

Di sini, peran pemerintah sangat penting dalam membuat regulasi HKI yang strategis. Jangan sampai terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oknum-oknum nakal untuk meloloskan pelaku pelanggaran HKI.

Kepastian dan perlindungan hukum selalu menjadi pertimbangan penting bagi investor sebelum menjajaki pasar baru. Sehingga, proteksi yang kuat terhadap HKI produk digital juga akan menarik investor untuk berekspansi ke Indonesia.

Bisa dikatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah regulasi yang mungkin akan membawa Indonesia menuju kondisi yang selama ini kita cita-citakan.

Dengan adanya regulasi HKI yang matang, iklim digital di tanah air akan semakin subur dan melahirkan lebih banyak startup besar menyusul Gojek and the gang.

Dinamika Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Di bawah ini adalah undang-undang mengenai Hak Kekayaan Intelektual.

Yang menjadi perhatian besar belakangan ini adalah HKI untuk produk musik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi penting lain menyangkut HKI adalah Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 tahun 2014.

Yang dimaksud dengan pelanggaran HKI adalah penggunaan karya milik orang lain untuk tujuan komersial. Sedangkan untuk tujuan edukasi, jurnalistik, riset dan penelitian, dan motif non-komersial lainnya, tidak tergolong dalam pelanggaran HKI.

Penyelesaian pelanggaran HKI mengutamakan sistem kekeluargaan dengan jalan mediasi. Namun apabila mediasi tidak menemukan titik terang, pemerintah siap menyelenggarakan peradilan untuk memutus perkara pelanggaran HKI di tanah air.

Cara kita menghargai hak cipta atas kekayaan intelektual adalah dengan melaksanakan UUHC dan peraturan lain menyangkut HKI.

Seiring berjalannya waktu, Hak Kekayaan Intelektual Indonesia akan semakin matang, lebih banyak hak merek dan produk terlindungi, serta lebih banyak kreasi-kreasi baru yang lahir dari rasa aman para kreator.

Hak Kekayaan Intelektual adalah Komponen Industri 4.0

Industri 4.0 tidak hanya berkutat seputar inovasi dan integrasi. Regulasi juga tidak kalah penting dalam membangun lahan yang aman dan kondusif untuk para pemain industri teknologi.

Tanpa regulasi HKI yang matang, industri 4.0 akan kehilangan salah satu komponen vitalnya. Jangan sampai Indonesia semakin berat mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam bidang teknologi hanya karena ketidaksiapan regulasi.

Sampai di sini, kita dapat menyimpulkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah syarat utama untuk membangun ekosistem digital yang kondusif di level nasional.

Leave a Comment